Pembahasan RUU KUHP Dimulai Dari Nol
Pembahasan RUU KUHP periode lalu masih banyak menyisakan masalah dan baru diselesaikan hanya 10%, sehingga masih menyisakan 90%. Maka dari itu penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh DPR periode yang lalu masih jauh dari selesai.
Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR Arsul Sani, Senin (31/8) siang. Menurut politisi PPP ini, Komisi III DPR akan membahas mulai dari nol lagi. “Karena targetnya RUU KUHP ini hanya setahun kalau bisa selesai, itu target ambisiusnya. Namun target normalnya setahun ini buku 1 selesai, terdiri 268,” katanya.
Pembahasan buku l ini dipastikan akan terjadi perdebatan lebih ramai karena menyangkut azas-azas yang sangat penting misalnya tentang posisi hukuman mati. Seperti soal pasal maksimal hukuman 20 tahun diubah menjadi 15 tahun.
Pemerintah mengusulkan pidana maksimal 15 tahun, tidak lagi 20 tahun, namun boleh ditambah 5 tahun (gabungan tindak pidana), itu bisa menjadi maksimal 20 tahun. “Fraksi PPP tidak setuju kalau posisi seperti itu, namun kami tetap akan mendengar terlebih dahulu keterangan pemerintah seperti apa, karena itu terlalu ringan,” kata Arsul.
Politisi Fraksi PPP juga menegaskan, tidak setuju jika hukuman pidana mati dihapuskan, namun setuju dengan pasal-pasal yang menyangkut tentang perzinahan dan pasal tentang penghinaan Presiden.
Lebih lanjut Arsul menyatakan, system remisi diperketat, karena sekarang hukuman pidana, teorinya penghukuman itu bukan lagi pembalasan namun pembinaan. “Saya setuju saja teori pembinaan, namun kalau tidak bisa dibina dalam penjara, ya dibinasakan saja,” ia menjelaskan. (spy)/foto:naefurodji/parle/iw.